Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko bersama Dandim Ponorogo ketika mengintrogasi tersangka pembunuhan yang mayatnya dibuang di tol solo Kertosono km 558 |
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Jajaran polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan dengan TKP di desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo tepatnya di rumah kontrakan milik Sunardi pada 25 Juni 2023 akhirnya berhasil diungkap dengan tertangkapnya 2 pelaku warga Jambi pada 3 Juli 2023.
Diketahui korban pembunuhan itu adalah atas nama Sumiran (57) warga Magetan yang berprofesi pensiunan TNI.
Tersangka JRP (21) digelandang di hadapan awak media |
"Kedua pelaku pembunuhan dengan inisial JRP (21) dan AAS (16) kita tangkap di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi."ujar Kapolres Ponorogo didampingi Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Terkait kronologis pembunuhan bermula ketika kedua pelaku yang merupakan warga Jambi tersebut bingung mencari kerja kemudian kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan sanggup akan memberi pekerjaan tetapi tak kunjung didapat. Setelah janjian bertemu di TKP desa Semanding yang merupakan rumah kontrakan pelaku.
Setelah bertemu, lanjut Kapolres keduanya terjadi cekcok atau perang mulut hingga kedua pelaku naik pitam dan akhirnya terjadi pembunuhan.
"Korban meninggal dihantam dengan batu oleh salah satu pelaku kemudian pelaku lainnya membekap dan mencekik korban pakai bantai hingga korban mati. Setelah korban meninggal. Timbul niatan pelaku menguasai harta korban berupa mobil honda jazz."terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko yang juga didampingi Komandan Kodim Hirta Juni karena korban adalah pensiunan TNI.
Guna menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke jalan tol solo-kertosono KM 558 sementara barang bukti lain seperti batu bantal dan baju korban dibuang ke tol sumatra.
"Sesampai di Jambi, mobil korban dijual dengan harga 20 juta kemudian uangnya dibelikan sepeda motor RK king dan untuk keperluan lainnya."terang Kapolres.
Guna mempertangungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat kedua pelaku dengan tindak pidana pembunuhan pasal 170 junto 338, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengingat salah satu dari pelaku masih dibawah umur atau pelajar, maka dalam konferensi pers tidak dihadirkan.(Nang).
COMMENTS