Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo |
PONOROGO, SINYALINDONESIA - Bermula dari gagalnya DPRD Kabupaten ponorogo mengesahkan 2 Raperda Pembangunan Kepariwisataan dan perubahan Raperda nomer 5 tahun 2020 tentang perusahaan air minum daerah karena tidak kuorum membuat kinerja anggota DPRD Ponorogo dipertanyakan.
Bukan hanya sekali, bahkan dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Kawasan Bebas tanpa rokok juga sempat gagal karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir dengan berbagai alasan dan kala itu hanya ada 13 anggota DPRD saja yang hadir hingga akhirnya ditunda untuk dijadwalkan ulang.
Sunarto, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo ketika ditanya wartawan apa ada sanksi bagi anggota DPRD yang sering tidak hadir dalam rapat paripurna?. Menjawab hal itu, ketua DPRD dengan tegas menyatakan sepanjang ada ijin maka tidak mengapa. Hal itu sesuai tata tertib DPRD memberi ruang soal itu.
Bahkan lanjut Ketua DPRD Ponorogo, ijin anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna cukup mudah, sesuai tatib DPRD ijin bisa melalui pimpinan DPRD, pimpinan Alkap, pimpinan fraksi bahkan sekretaris DPRD.
"Namun berbeda bagi anggota DPRD tanpa keterangan atau tidak ada ijin lima sampai enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna maka bisa dilaporkan dan BK akan menindaklanjutinya."ucapnya.
Atau tambah ketua DPRD Ponorogo, kalau ada anggota DPRD yang sering ijin dan tidak pernah ikut rapat paripurna sepanjang ada pengaduan maka pihaknya bisa menindaklanjutinya.
"Sejauh ini belum ada aduan soal itu."tegasnya.(Nang).
COMMENTS