Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo bersama Kasatreskrim polres Ponorogo ketika diwawancarai wartawan
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Usai melakukan pemeriksaan secara maraton, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan MD, Mantan Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fiktif Alat Mesin Pertanian (alsintan) dari APBD dan APBN tahun 2017, Senin (15/11/2021).
Kasatreskrim polres Ponorogo, AKP. Jeifison Sitorus menyebutkan bahwa hasil audit BPKP kerugian negara dari praktek fiktif alsintan ini mencapai 3 milyar lebih.
"Sementara baru MD kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Tapi kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut."jelas Kasatreskrim polres Ponorogo.
MD tersangka kasus alsintan diketahui adalah staf di Bidang Penyuluhan (Bapeluh) Dinas Pertanian Kabupaten ponorogo.
Dijelaskan Kasat Reskrim modus operandi yang dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan tidak memberikan alsintan kepada kelompok tani sesuai proposal justru ada sebagian diberikan kepada pihak lain.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan polres Ponorogo dari kasus tersebut adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan uang tunai.
"Kita juga sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang di pindah tangankan dari 355 Gapoktan yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima."tegasnya.
Dari pantauan wartawan, MD pada Senen, 15/11 terlihat keluar masuk ruang Reskrim sambil membawa berkas begitu juga saksi lain juga masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.(Nang)
COMMENTS