Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Polda Jatim berhasil ungkap kasus pinjaman online ilegal di wilayah Surabaya

SINYALINDONESIA, SURABAYA
- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar," jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).


ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

"Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar," tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection - Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata - kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

"Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil," katanya.

"Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka," lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

"Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG," cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

"Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah 

Sukomanunggal, Kota Surabaya," jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

"Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online "DOMPET SHARE" mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

"Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online " MONEY KU", yang menginduk pada aplikasi "RUPIAH MAJU" sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000," pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online "DOMPET SHARE". Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online " RUPIAH MAJU" melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Nang/humas).

COMMENTS


Dikunjungi

$type=slider$snippet=hide$cate=0



Nama

2023,1,2024,1,Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,alsintan,1,aman dan damai,1,antisipasi,1,antisipasi Kerusuhan,1,apel,1,audit BPKP,1,Babinsa,13,Badegan,1,baksos,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,Baznas,1,bedah rumah,2,beras,1,berhadiah,1,Berita,2141,Berita kodim,2,berperan aktif,1,Bhakti sosial,1,bikinnjembatan bambu,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,2,dana hibah,1,Dandim,1,deklarasi pilkada damai,1,desa Selur,1,Dewan,14,Dolopo,2,donor darah,1,duri Slahung,1,Ekonomi,13,gerjas,1,gesekan,1,Giat,155,gotong royong,4,grebeg suro,1,hari santri,1,harkamtibmas,1,hijaukan bumi,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,176,HUT Kemerdekaan RI ke-79,1,HUT TNI,1,hutan,1,jaga kesehatan,1,jagung,2,jalan sehat,1,jambanisasi,2,Jatim,1,Jawa Timur,1,jelang pilkada 2024,1,judi online,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,7,Kapolres,1,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kasdam V Brawijaya,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,2,kelompok tani,1,kemarau,1,kerja bakti,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kesulitan air bersih,1,ketahanan pangan,1,kirab Budaya,1,kodim,38,Kodim Ponorogo,9,komsos,1,korban tenggelam,1,KPK,2,Kradinan,2,Kradinan pancen bedo,1,kreator Lokomotif,1,KTT AIS,2,Lari pagi,1,latihan menembak,2,Madiun,4,masak,1,masjid,1,MCK,1,MoU,1,MPLS,1,Mukiyarti,1,Musholla,1,narkoba,2,Nasdem,1,netralitas,1,Ngetrel,1,Ngrayun,2,nol APBD,1,olahraga,1,panan melon,1,pancasila,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,17,pasar Jodho,1,Patroli,3,PCNU Ponorogo,1,peduli dan lestarikan,1,pemberdayaan,1,pemdes Gemarang,1,Pemdes Mojorayung,1,Pemerintahan,49,pemilihan alkap,1,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,pendampingan petani,1,Pendidikan,21,penetapan,1,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,pesta Rakyat,1,petani,2,Piala dunia U17,1,Pilkada,2,pilkada damai,1,PKB,1,PLN Persero,1,PMI,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,5,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,8,polres Probolinggo,1,Polri,2,pompanisasi,1,ponorogo,32,posyandu,1,prabowo-gibran,1,propinsi Jatim,1,PWI,1,rabat beton,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,reog,1,road to ngebel Ultra 2024,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sasaran,1,sehari lunas pajak PBB-P2,1,sekolah,1,Selur,2,Seni,1,Sidorejo,1,sinergitas tiga pilar plus,1,Singgahan,1,sispamkota,1,sooko,1,Sosial,44,sosialiasi,1,sosialisasi,2,spam,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,Sunarto,1,suron agung,1,swasembada pangan,1,tanam pohon,2,TMMD,7,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,tunjang aktifitas warga,1,upacara bendera,1,wilis,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo
Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiu9ZEVt_7Ki9-qFN8da8d7fVGEoUKnZ0SZbmgQ8zVn41iMT228z0CwERK1IXZfmS014d1Ng7_lDd2-hVLunibrOv7LyWVUperpjRF8xEyGt67W93zGbbtAWYzHvHGpaF0nIfsh7gZQTVlQ8HqC76HhtW91MEmb0ouF6EPijCoHR-Udtvu6WmO4VLF4-A=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiu9ZEVt_7Ki9-qFN8da8d7fVGEoUKnZ0SZbmgQ8zVn41iMT228z0CwERK1IXZfmS014d1Ng7_lDd2-hVLunibrOv7LyWVUperpjRF8xEyGt67W93zGbbtAWYzHvHGpaF0nIfsh7gZQTVlQ8HqC76HhtW91MEmb0ouF6EPijCoHR-Udtvu6WmO4VLF4-A=s72-c
Sinyal Indonesia
http://www.sinyalindonesia.com/2021/10/polda-jatim-grebek-kantor-pinjol-ilegal.html
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2021/10/polda-jatim-grebek-kantor-pinjol-ilegal.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy