Suasana Hearing antara komisi A DPRD Ponorogo dengan Kepala Plt. DPMPTSP dan DLH Ponorogo
SINYALINDONESIA, PONOROGO - Hasil dengar pendapat (hearing) antara komisi A DPRD Ponorogo dengan kepala Plt. DPMPTSP sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu menyebut setidaknya sudah mengeluarkan 4 surat teguran kepada pemilik tambang ilegal atau tak berijin supaya menghentikan aktifitas pertambangannya sampai yang bersangkutan mengurus perizinan usahanya tersebut.
"Saya selama menjadi kepala dinas lingkungan hidup sudah mengeluarkan 4 surat teguran kepada pemilik tambang yang tak berijin di ponorogo."ujar Sapto Djadmiko, dihadapan komisi A DPRD ponorogo.
Dijelaskan Sapto, keempat tambang yang diberi surat cinta/surat teguran oleh DLH tersebut karena memang tidak memiliki ijin tambang. Keempat tambang itu adalah tambang milik Tamam di Wagirlor, Warsito untuk lokasi belum jelas karena tidak ada di surat, Teguh dengan lokasi di Wringinanom sambit dan Boyadi dengan lokasi di desa Kemiri Jenangan Ponorogo.
"Saya berani pastikan keempat tambang itu tak berijin. Karena tidak memiliki ijin lingkungan sesuai catatan di kantornya."jelas Sapto Djadmiko, ketika hearing bersama komisi A DPRD Ponorogo.
Meski hanya ada empat surat teguran kepada pemilik tambang yang tak berijin dia keluarkan bukan berarti diluar sana berijin dan sesuai keyakinannya ada banyak tambang lain diluar sana juga tak memiliki ijin atau bisa jadi ada ijin tapi masanya habis dan tidak dilakukan perpanjangan.
"Inilah kendala kita semenjak tahun 2014 daerah tidak lagi memiliki wewenang mengurus perijinan tambang. Semua diambil alih oleh propinsi bahkan yang terbaru semua perijinan tambang malah diambil alih oleh Kementerian ESDM."jelas Sapto Djadmiko sambil geleng-geleng kepala.
Ditambahkan Sapto, bahwa regulasi soal tambang memang sedikit rumit semenjak
daerah sudah tidak ada kewenangan penerbitan izin minerba/pertambangan sejak tahun 2014. Tepatnya sejak UU nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterbitkan.
Sementara daerah dalam hal ini kabupaten memang sekedar update dan menurutnya harus update informasi terkait perizinan minerba. Karena yang terdampak langsung daerah. Baik dampak postif maupun negatif.
"Asumsi kita, saat ini masih mandheg juga di proses perizinan kementerian karena UU nomer 3 tahun 2020 yang mengatur kewenangan perizinan minerba di kementerian saat ini juga masuk evaluasi berkaitan dengan diterbitkannya UU nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Nang)
#Tambangliar #Ponorogo #suratteguran #DLH #Sapto Djadmiko
COMMENTS