IKUTI INSTRUKSI GUBERNUR, BUPATI TRENGGALEK LAKUKAN PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ketika memimpin rapat di smart center Senen, 11/1

SINYALINDONESIA, TRENGGALEK - Dalam rangka menekan angka penyebaran covid19 sekaligus mengikuti instruksi gubernur, bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melakukan pembatasan kegiatan  masyarakat. Kebijakan Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan memang trend kasus konfirmasi positip di Kabupaten Trenggalek saat ini juga meningkat tajam.

Dijelaskan Bupati Arifin, Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu Kabupaten di Jawa timur yang oleh gubernur ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu, ketika di gedung smart center Senen, 11/1 mengaku telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka mendukung kebijakan gubernur soal PPKM.

"Maka itu kita ikut mengambil momentum ikut melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan ikut membantu pusat menekan angka penyebaran Covid," ucap Bupati Trenggalek.

Berikut kegiatan yang dibatasi selama tanggal 11 hingga 25 Januari nanti, "membatasi aktivitas di tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pembatasan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19.00 Wib.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan-kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara, sedangkan untuk keguatan yang tidak bisa ditunda seperti hajatan, diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam ruangan, tidak  berjabat tangan, disediakan hand sanitizer  dan tidak ada sajian makanan dan minuman (makanan dan minuman di bawa pulang).

Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan  yang berpotensi menimbulkan penularan.

Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/ karantina.

Mengoptimalkan kembali operasional posko satgas Covid 19 tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/ kelurahan.

Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. (Nursalim)

COMMENTS


Dikunjungi



Nama

Agama,6,air bersih,1,AKABRI 91,1,audit BPKP,1,Babinsa,6,Badegan,1,bakti sosial,1,Bali,2,Bangun Rumah,1,Batangsaren,1,bedah rumah,1,Berita,2094,Bhakti sosial,1,cegah kebakaran,1,damai 2024,1,Dan Tugu Magetan,1,dana desa,1,Dewan,13,Ekonomi,12,Giat,155,gotong royong,3,hari santri,1,harkamtibmas,1,Hkukum,1,HSN,1,Hukum,174,hutan,1,Jatim,1,Jawa Timur,1,Jumat Bersih,1,Kabar desa,3,Kapolri,1,Kapolsek,1,Kebakaran,1,Kebonsari,1,Kejaksaan,1,kekeringan,1,Kerja Bhakti,3,Kesehatan,18,kodim,18,Kodim Ponorogo,2,korban tenggelam,1,KPK,2,KTT AIS,2,Madiun,1,masak,1,MoU,1,Musholla,1,narkoba,2,netralitas,1,olahraga,1,Panglima TNI,1,Pariwisata,16,Patroli,2,PCNU Ponorogo,1,pemberdayaan,1,Pemerintahan,49,Pemilu,2,Pemilu Damai,1,pendampingan,1,Pendidikan,21,pengamanan pemilu,1,pengesahan RAPBD 2024,1,Peristiwa,32,Pertanian,4,Piala dunia U17,1,PLN Persero,1,Polda Jatim,1,Polisi janji selidiki,1,Polres,2,Polres bangkalan,1,Polres Banyuwangi,1,Polres Kediri kota,1,Polres Ponorogo,3,polres Probolinggo,1,Polri,2,ponorogo,19,prabowo-gibran,1,PWI,1,relawan Bolone Mase,1,renovasi,1,RSUD,1,saluran air,1,Saradan,1,sekolah,1,Sidorejo,1,Singgahan,1,Sosial,44,sosialisasi,1,Stunting,1,subuh berjamaah,1,sumpah pemuda,1,tanam pohon,1,TMMD,1,TNI,3,TNI netral,1,TNI polri,1,Trenggalek,2,Tulungagung,1,
ltr
item
Sinyal Indonesia: IKUTI INSTRUKSI GUBERNUR, BUPATI TRENGGALEK LAKUKAN PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
IKUTI INSTRUKSI GUBERNUR, BUPATI TRENGGALEK LAKUKAN PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgR876WuVurTOtvpmdGashQHWdcCIrocJyDbjU6I53jx9AmKum_7ANOlEJ-R7Grz9k1OsRCHPO2FEAIdSz-bNhVromEbbIKrysvoK0I1soleYGPnFrQFwEEoO4PGHZ6BkPT7b3xCbMSDyP/s320/FB_IMG_1610410071044.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgR876WuVurTOtvpmdGashQHWdcCIrocJyDbjU6I53jx9AmKum_7ANOlEJ-R7Grz9k1OsRCHPO2FEAIdSz-bNhVromEbbIKrysvoK0I1soleYGPnFrQFwEEoO4PGHZ6BkPT7b3xCbMSDyP/s72-c/FB_IMG_1610410071044.jpg
Sinyal Indonesia
https://www.sinyalindonesia.com/2021/01/ikuti-instruksi-gubernur-bupati.html
https://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/
http://www.sinyalindonesia.com/2021/01/ikuti-instruksi-gubernur-bupati.html
true
7537170232992678404
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy