JAKARTA, SINYALINDONESIA – Polri merilis perkembangan penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari 246 laporan yang masuk, total ada 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Penindakan dilakukan di 15 polda serta Bareskrim, dengan kasus menonjol berupa penjarahan, pembakaran, hingga provokasi melalui media sosial. Polisi juga menyita barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, dan akun-akun digital yang terbukti menyebarkan ajakan rusuh.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak akan mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Polri, menjadi pesan penting bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi tindakan anarkis dan provokasi tidak akan ditoleransi. Dengan begitu, keadilan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan perlindungan hak demokratis warga.(Nang/Red/humas).

Posting Komentar